Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah
bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai dari
tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme
kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai
organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi
gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga
organisasi dapat berjalan dengan efektif.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam
keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka,
pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam
organisasi Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
Pramuka dapat dibaca di diunduh di halaman SK dan PP Pramuka
Keterangan Singkat Gambar
- Pramuka Utama Adalah Presiden RI Indonesia yang sedang menjabat
- Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
- Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah Nasional)
- Musda (Musyawarah Daerah)
- Mucab (Musyawarah Cabang)
- Musran (Musyawarah Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
- Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Kamabinas) adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
- Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
- Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Kamabiran) adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
- Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Seiring dengan posisi dari Ketua Majelis yang secara
struktur diambil dari Pemerintah Daerah yang sedang menjabat ada juga yang
disebut dengan kwartir yang menjalankan fungsi pramuka secara
utuh. Untuk menetapkan ketua kwartir diselenggarakanlah musyawarah secara
berkala, musyawarah tersebut dilakukan tergantung pada jenjang wilayah kerja
mulai dari gugus depan hingga nasional. (Lihat : Mugus s.d Munas)
Rincian Ketua Kwartir di Indonesia dapat dirinci
sebagai berikut :
- Ketua Kwartir Nasional (Kakwarnas)
- Ketua Kwartir Daerah (Kakwarda)
- Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab)
Di dalam Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
diatas, disebutkan pula posisi Satuan Karya (Saka) Dewan Kerja Pramuka serta
Golongan peserta didik Penggalang, Penegak dan Pandega, Namun akan kita ulas
Penjelasan
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
- Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
- di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
- di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
- di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
- di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
- Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
- Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat :
- Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
- Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
- Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
- Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
- Pembantu Andalan
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
- Staf Kwartir.
- Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
- Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
- Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur
tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan baca SK
Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar